Lingkarinfo- Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia sedang digemparkan mengenai pernyataan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), ia beranggapan bahwa korban judol atau judi online, bisa menjadi target bantuan sosial (bansos).
“Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi, juga banyak yang kena juga,” ujar Muhadjir di Istana Presiden pada Kamis, 13/6/2024.
Mengenai perihal ini, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki keinginan untuk melihat sisi positifnya terlebih dahulu. Meski demikian, ia memahami akan ada pro-kontra dari pernyataan sang menteri.
“Sebenarnya ya, kalau sesuatu yang baik, ya pasti kita dukung. Tapi sebenarnya kan, itu jadi pro and contra ya,” tutur Kiki, sapaan akrabnya, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Kiki paham, bahwa sebagian masyarakat ada yang merasa korban judi online layak memperoleh bantuan karena berada dalam kondisi yang sulit. Namun di sisi lain, ada juga kemungkinan jika uang bansos ini nantinya malah bisa dimanfaatkan untuk bermain judi online kembali.
Namun, secara pasti kiki menegaskan bahwa OJK akan mengedukasi masyarakat mengenai bahayanya judi online. Karena mereka sadar betapa bahaya dari judi online jika dibiarkan secara terus-menerus.
Kebanyakan orang yang bermain Judi Online juga akan mengambil pinjol (pinjaman online) jika dalam kondisi sulit atau kalah. Situasi seperti ini seakan membuat masyarakat berada dalam lingkaran setan, bermain judi dan pada akhirnya mengambil pinjaman online.
“Kalau kita dari OJK lebih mendorong untuk edukasinya ya. Jangan sampai orang itu terjerat judi online. Karena, biasanya ketika udah judi tuh, barang di rumah bisa dijual. Apalagi, kalau cuma ada fasilitas utang kayak pinjol dan lain, mereka pasti pakai,” tegas kiki.
Sejalan dengan itu, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, juga ikut menolak menjadikan korban judi online sebagai penerima bansos. Ia memiliki pendapat bahwa judi online ini tidak sama dengan ojek online.
“Wah kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol nggak dapet fasilitas (bansos) seperti ojol,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 14/6/2024.